Pendidikan
Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
A.
Pengertian Anak Berkebutuhan khusus
§ Menurut
Heward merupakan anak dengan
karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu
menunjukan pada ketidakmampuan mental, emosi atau fisik.
§ Serta
merupakan anak yang membutuhkan
pendidikan dan pelayanan khusus untuk mengoptimalkan potensi kemampuannya
secara utuh akibat adanya perbedaan kondisi dengan kebanyakan anak lainnya.
Istilah lain dari anak berkebutuhan khusus adalah anak luar biasa.
Yang termasuk anak
berkebutuhan khusus antara lain :
·
Tunanetra ( Gangguan Penglihatan )
·
Tunarungu ( Gangguan Pendengaran )
·
Tunagrahita ( Gangguan mental )
·
Tunadaksa ( Kelainan Fisik )
·
Gangguan perilaku
·
Anak berbakat (Gifted)
·
Anak dengan gangguan kesehatan
B.
Diagnosis atau Pelabelan
Dalam
mendiagnosa pentingnya diperhatikan sikap profesional dari orang yang melakukan
identifikasi (Psikolog), karena terdapat kriteria yang jelas, dan tidak berpusat pada hasil pelabelan tetapi juga pada masalah dan penanganan yang
tepat.
Terdapat
dampak yang berpengaruh bagi pelabelan seorang anak atau diagnosa ABK yaitu
diantaranya :
v Dampak positif
: memungkinkan anak mendapat perlakuan dan penerimaan yang tepat secara khusus dari lingkungan.
v Dampak
negatif :membuat lingkungan memandang anak ABK secara
negatif, begitu juga pada anak ABK memandang
dirinya sendiri secara negatif baik orang tua maupun anak tersebut.
C.
Jenis Sekolah Luar Biasa
Adapun bentuk satuan pendidikan / lembaga sesuai
dengan kekhususannya di Indonesia dikenal SLB (Sekolah Luar Biasa) yang terbagi
menjadi
§ SLB bagian A untuk tunanetra
§ SLB bagian B untuk tunarungu
§ SLB bagian C untuk tunagrahita
§ SLB bagian D untuk tunadaksa
§ SLB bagian E untuk tunalaras
§ SLB bagian G untuk cacat ganda
v Sekolah Luar Biasa A: untuk Tuna
Netra
Syarat: keterangan dari dokter mata, umur sebaiknya 3-7 tahun, dan tidak lebih dari 14 tahun.
Syarat: keterangan dari dokter mata, umur sebaiknya 3-7 tahun, dan tidak lebih dari 14 tahun.
Tunanetra adalah individu yang memiliki hambatan
dalam penglihatan. tunanetra dapat diklasifikasikan kedalam dua golongan yaitu:
buta total (Blind) dan low vision.
o Kebutaan Total (Totally blind) : yaitu dimana indera penglihata
seseorang benar-benar sudah tidak dapat berfungsi lagi
o Low Vision : seseorang dikatakan Low vision apabila orang tersebut mengalami
kekurangan penglihatan.
Karena tunanetra memiliki keterbatasan dalam
indra penglihatan maka proses pembelajaran menekankan pada alat indra yang lain
yaitu indra peraba dan indra pendengaran. Oleh karena itu prinsip yang harus
diperhatikan dalam memberikan pengajaran kepada individu tunanetra adalah media
yang digunakan harus bersifat taktual dan bersuara, contohnya adalah penggunaan
tulisan braille, gambar timbul, benda model dan benda nyata.
v Sekolah Luar Biasa B: untuk Tuna
Rungu
Syarat: keterangan dari dokter THT, umur sebaiknya 5-11 tahun.
Syarat: keterangan dari dokter THT, umur sebaiknya 5-11 tahun.
Tunarungu adalah individu yang memiliki hambatan dalam pendengaran baik
permanen maupun tidak permanen. Klasifikasi tunarungu berdasarkan tingkat
gangguan pendengaran adalah:
o
Gangguan
pendengaran sangat ringan(27-40 dB),
o
Gangguan
pendengaran ringan(41-55 dB),
o
Gangguan
pendengaran sedang(56-70 dB),
o
Gangguan
pendengaran berat(71-90 dB),
o
Gangguan
pendengaran ekstrem/tuli(di atas 91 dB).
Karena memiliki hambatan
dalam pendengaran individu tunarungu memiliki hambatan dalam berbicara sehingga
mereka biasa disebut tunawicara. Cara berkomunikasi dengan individu menggunakan
bahasa isyarat, untuk abjad jari telah dipatenkan secara internasional
sedangkan untuk isyarat bahasa berbeda-beda di setiap negara. saat ini
dibeberapa sekolah sedang dikembangkan komunikasi total yaitu cara
berkomunikasi dengan melibatkan bahasa verbal, bahasa isyarat dan bahasa tubuh.
Individu tunarungu cenderung kesulitan dalam memahami konsep dari sesuatu yang
abstrak.
v Sekolah Luar Biasa C: untuk Tuna
Grahita, IQ 50-75
CL: untuk Tuna Grahita, IQ 25-50
Syarat: keterangan IQ dari psikolog, keterangan dari sekolah terakhir dan umur sebaiknya 5.5 tahun - 11 tahun.
CL: untuk Tuna Grahita, IQ 25-50
Syarat: keterangan IQ dari psikolog, keterangan dari sekolah terakhir dan umur sebaiknya 5.5 tahun - 11 tahun.
Tuna grahita adalah individu yang memiliki
intelegensi yang signifikan berada dibawah rata-rata dan disertai dengan
ketidakmampuan dalam adaptasi prilaku yang muncul dalam masa perkembangan.
klasifikasi tunagrahita berdasarkan pada tingkatan IQ.
Retardasi mental dapat diklasifikasikan menjadi
beberapa tipe :
o
Retardasi
mental ringan ( IQ 55-70)
o
Retardasi
mental moderat ( IQ 40-54 )
o
Retardasi
mental berat ( IQ 25-39 )
o
Retardasi
mental parah ( IQ < 25 )
Dalam Sekolah Luar Biasa
khusunnya SLB-C untuk tunagrahita anak-anak dengan retardasi mental dapat
digolongkan menjadi dua tipe :
a) Educabel
pada kategori
ini anak-anak yang bersekolah adalah yang mampu didik atau yang disebut dengan
anak-anak dengan retardasi mental ringan. Mereka dapat dididik sampai dengan
kelas 5 atau 6 sekolah dasar dan dapat dimasukkan pada sekolah SLB-C.
b) Trainable
Kategori
Trainable atau mampu latih dapat diberikan pada anak-anak dengan retardasi
mental moderat, yang bisa dilatih merawat dirinya sendiri, pertahanan diri,
cara makan, minum, dan mandi, dan dapat juga dilatih untuk berkerja agar dapat
mencari nafkah sendiri nantinya. Sekolah Luar biasa untuk kategori ini adalah
SLB-C1.
Pembelajaran
bagi individu tunagrahita lebih di titik beratkan pada kemampuan bina diri dan
sosialisasi.
v Sekolah Luar Biasa D: untuk Tuna
Daksa
Tuna daksa
adalah individu yang memiliki gangguan gerak yang disebabkan oleh kelainan
neuro-muskular dan struktur tulang yang bersifat bawaan, sakit atau akibat
kecelakaan, termasuk celebral palsy, amputasi, polio, dan lumpuh. Tingkat
gangguan pada tunadaksa adalah ringan yaitu memiliki keterbatasan dalam
melakukan aktivitas fisik tetap masih dapat ditingkatkan melalui terapi, sedang
yaitu memilki keterbatasan motorik dan mengalami gangguan koordinasi sensorik,
berat yaitu memiliki keterbatasan total dalam gerakan fisik dan tidak mampu
mengontrol gerakan fisik.
Tujuan umum
pendidikan di SLB-D adalah untuk mengembangkan potensi siswa secara optimal dan
tujuan khususnya agar siswa dapat mandiri minimal dapat mengurus dirinya
sendiri, menjadi lebih baik. Untuk mencapai tujuan pendidikan tersebut di
sekolah telah melaksanakan berbagai kegiatan seperti pembelajaran, latihan, dan
bimbingan baik pada siswa maupun pada orang tuanya.
v Sekolah Luar Biasa E: untuk Tuna
Laras
Syarat: untuk menghindari kesulitan menyesuaikan diri atau pernah melakukan kejahatan, umur antara 6-18 tahun.
Syarat: untuk menghindari kesulitan menyesuaikan diri atau pernah melakukan kejahatan, umur antara 6-18 tahun.
Tunalaras
adalah individu yang mengalami hambatan dalam mengendalikan emosi dan kontrol
sosial. individu tunalaras biasanya menunjukan prilaku menyimpang yang tidak
sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku disekitarnya. Tunalaras dapat
disebabkan karena faktor internal dan faktor eksternal yaitu pengaruh dari
lingkungan sekitar.
Di dalam pelaksanaan penyelenggaraannya kita
mengenal macam-macam bentuk penyelenggaraan pendidikan anak tunalaras/sosial
sebagai berikut:
o Penyelenggaraan bimbingan dan penyuluhan di sekolah
reguler. Jika diantara murid di sekolah tersebut ada anak yang menunjukan
gejala kenakalan ringan segera para pembimbing memperbaiki mereka. Mereka masih
tinggal bersama-sama kawannya di kelas, hanya mereka mendapat perhatian dan
layanan khusus.
o
Kelas khusus
apabila anak tunalaras perlu belajar terpisah dari teman pada satu kelas.
Kemudian gejala-gejala kelainan baik emosinya maupun kelainan tingkah lakunya
dipelajari. Diagnosa itu diperlukan sebagai dasar penyembuhan. Kelas khusus itu
ada pada tiap sekolah dan masih merupakan bagian dari sekolah yang
bersangkutan. Kelas khusus itu dipegang oleh seorang pendidik yang berlatar
belakang PLB dan atau Bimbingan dan Penyuluhan atau oleh seorang guru yang
cakap membimbing anak.
o
Sekolah Luar
Biasa bagian Tunalaras tanpa asrama Bagi Anak Tunalaras yang perlu dipisah
belajarnya dengan kawan yang lain karena kenakalannya cukup berat atau
merugikan kawan sebayanya.
o
Sekolah dengan
asrama. Bagi mereka yang kenakalannya berat, sehingga harus terpisah dengan
kawan maupun dengan orangtuanya, maka mereka dikirim ke asrama. Hal ini juga
dimaksudkan agar anak secara kontinyu dapat terus dibimbing dan dibina. Adanya
asrama adalah untuk keperluan penyuluhan.
v Sekolah Luar Biasa G: untuk Tuna
Ganda
Tunaganda
adalah anak yang memiliki kombinasi kelainan (baik dua jenis kelainan atau
lebih) yang menyebabkan adanya masalah pendidikan yang serius ,sehingga dia
tidak hanya dapat diatas dengan suatu program pendidikan khusus untuk satu
kelainan saja, melaiankan harus didekati dengan variasi program pendidikan
sesuai kelainan yang dimiliki.
Klasifikasi
anak Tunaganda, pada dasarnya ada beberapa kombinasi kelaianan, di antaranya:
o
Kelainan
utamanya tunagrahita.
Gabungannya
dapat tunagrahita atau tunanetra. Gabungan dengan tunanetrainilah yang
dipandang paling berat cara menanganinya.
o
Kelainan
utamanya tunarungu.
Gabungannya
dapat tunagrahita atau tunanetra. Gabungan dengan tunanetra inilah yang
dipandang paling berat cara menanganinya.
o
kelainan
utamanya tunanetra.
Gabungannya
dapat berwujud tunalaras, tunarungu, dan kelainan yang
o
Kelainanan
utamanya tunadaksa.
Gabungannya
dapat berwujud tunagrahita, tunanetra, tunarungu, gayaemosi, dan kelainan lain.
Kelainan utamanya tunalaras. Gabungannya dapat berwujud austisme dan
pendengaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar