Sabtu, 01 Juli 2017

psikologi pendidikan ABK (Anak Berkebutuhan Khusus)

Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
A.   Pengertian Anak Berkebutuhan khusus
§  Menurut Heward merupakan anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukan pada ketidakmampuan mental, emosi atau fisik.
§  Serta  merupakan anak yang membutuhkan pendidikan dan pelayanan khusus untuk mengoptimalkan potensi kemampuannya secara utuh akibat adanya perbedaan kondisi dengan kebanyakan anak lainnya. Istilah lain dari anak berkebutuhan khusus adalah anak luar biasa.
Yang termasuk anak berkebutuhan khusus antara lain :
·        Tunanetra ( Gangguan Penglihatan )
·        Tunarungu ( Gangguan Pendengaran )
·        Tunagrahita ( Gangguan mental )
·        Tunadaksa ( Kelainan Fisik )
·        Gangguan perilaku
·        Anak berbakat (Gifted)
·        Anak dengan gangguan kesehatan

B.   Diagnosis atau Pelabelan
Dalam mendiagnosa pentingnya diperhatikan  sikap profesional dari orang yang melakukan identifikasi (Psikolog), karena terdapat  kriteria yang jelas, dan tidak berpusat  pada hasil pelabelan  tetapi juga pada masalah dan penanganan yang tepat.
Terdapat dampak yang berpengaruh bagi pelabelan seorang anak atau diagnosa ABK yaitu diantaranya :
v Dampak positif      : memungkinkan anak mendapat perlakuan dan penerimaan yang tepat secara khusus  dari lingkungan.
v Dampak negatif     :membuat lingkungan memandang anak ABK secara negatif, begitu juga pada anak ABK  memandang dirinya sendiri secara negatif baik orang tua maupun anak tersebut.

C.   Jenis Sekolah Luar Biasa
  Adapun bentuk satuan pendidikan / lembaga sesuai dengan kekhususannya di Indonesia dikenal SLB (Sekolah Luar Biasa) yang terbagi menjadi
§  SLB bagian A untuk tunanetra
§  SLB bagian B untuk tunarungu
§  SLB bagian C untuk tunagrahita
§  SLB bagian D untuk tunadaksa
§  SLB bagian E untuk tunalaras
§  SLB bagian G untuk cacat ganda
v Sekolah Luar Biasa A: untuk Tuna Netra
Syarat: keterangan dari dokter mata, umur sebaiknya 3-7 tahun, dan tidak lebih dari 14 tahun.
Tunanetra adalah individu yang memiliki hambatan dalam penglihatan. tunanetra dapat diklasifikasikan kedalam dua golongan yaitu: buta total (Blind) dan low vision.
o   Kebutaan Total (Totally blind) : yaitu dimana indera penglihata seseorang benar-benar sudah tidak dapat berfungsi lagi
o   Low Vision : seseorang dikatakan Low vision apabila orang tersebut mengalami kekurangan penglihatan.

 Karena tunanetra memiliki keterbatasan dalam indra penglihatan maka proses pembelajaran menekankan pada alat indra yang lain yaitu indra peraba dan indra pendengaran. Oleh karena itu prinsip yang harus diperhatikan dalam memberikan pengajaran kepada individu tunanetra adalah media yang digunakan harus bersifat taktual dan bersuara, contohnya adalah penggunaan tulisan braille, gambar timbul, benda model dan benda nyata. 





v Sekolah Luar Biasa B: untuk Tuna Rungu
Syarat: keterangan dari dokter THT, umur sebaiknya 5-11 tahun.
  Tunarungu adalah individu yang memiliki hambatan dalam pendengaran baik permanen maupun tidak permanen. Klasifikasi tunarungu berdasarkan tingkat gangguan pendengaran adalah:

o   Gangguan pendengaran sangat ringan(27-40 dB),
o   Gangguan pendengaran ringan(41-55 dB),
o   Gangguan pendengaran sedang(56-70 dB),
o   Gangguan pendengaran berat(71-90 dB),
o   Gangguan pendengaran ekstrem/tuli(di atas 91 dB).
  Karena memiliki hambatan dalam pendengaran individu tunarungu memiliki hambatan dalam berbicara sehingga mereka biasa disebut tunawicara. Cara berkomunikasi dengan individu menggunakan bahasa isyarat, untuk abjad jari telah dipatenkan secara internasional sedangkan untuk isyarat bahasa berbeda-beda di setiap negara. saat ini dibeberapa sekolah sedang dikembangkan komunikasi total yaitu cara berkomunikasi dengan melibatkan bahasa verbal, bahasa isyarat dan bahasa tubuh. Individu tunarungu cenderung kesulitan dalam memahami konsep dari sesuatu yang abstrak.

v Sekolah Luar Biasa C: untuk Tuna Grahita, IQ 50-75
                              CL: untuk Tuna Grahita, IQ 25-50
Syarat: keterangan IQ dari psikolog, keterangan dari sekolah terakhir dan umur sebaiknya 5.5 tahun - 11 tahun.
Tuna grahita adalah individu yang memiliki intelegensi yang signifikan berada dibawah rata-rata dan disertai dengan ketidakmampuan dalam adaptasi prilaku yang muncul dalam masa perkembangan. klasifikasi tunagrahita berdasarkan pada tingkatan IQ.
Retardasi mental dapat diklasifikasikan menjadi beberapa tipe :
o   Retardasi mental ringan ( IQ 55-70)
o   Retardasi mental moderat ( IQ 40-54 )
o   Retardasi mental berat ( IQ 25-39 )
o   Retardasi mental parah ( IQ < 25 )
   Dalam Sekolah Luar Biasa khusunnya SLB-C untuk tunagrahita anak-anak dengan retardasi mental dapat digolongkan  menjadi dua tipe :
a)     Educabel
pada kategori ini anak-anak yang bersekolah adalah yang mampu didik atau yang disebut dengan anak-anak dengan retardasi mental ringan. Mereka dapat dididik sampai dengan kelas 5 atau 6 sekolah dasar dan dapat dimasukkan pada sekolah SLB-C.
b)    Trainable
Kategori Trainable atau mampu latih dapat diberikan pada anak-anak dengan retardasi mental moderat, yang bisa dilatih merawat dirinya sendiri, pertahanan diri, cara makan, minum, dan mandi, dan dapat juga dilatih untuk berkerja agar dapat mencari nafkah sendiri nantinya. Sekolah Luar biasa untuk kategori ini adalah SLB-C1.
 Pembelajaran bagi individu tunagrahita lebih di titik beratkan pada kemampuan bina diri dan sosialisasi.


v Sekolah Luar Biasa D: untuk Tuna Daksa
Tuna daksa adalah individu yang memiliki gangguan gerak yang disebabkan oleh kelainan neuro-muskular dan struktur tulang yang bersifat bawaan, sakit atau akibat kecelakaan, termasuk celebral palsy, amputasi, polio, dan lumpuh. Tingkat gangguan pada tunadaksa adalah ringan yaitu memiliki keterbatasan dalam melakukan aktivitas fisik tetap masih dapat ditingkatkan melalui terapi, sedang yaitu memilki keterbatasan motorik dan mengalami gangguan koordinasi sensorik, berat yaitu memiliki keterbatasan total dalam gerakan fisik dan tidak mampu mengontrol gerakan fisik.
Tujuan umum pendidikan di SLB-D adalah untuk mengembangkan potensi siswa secara optimal dan tujuan khususnya agar siswa dapat mandiri minimal dapat mengurus dirinya sendiri, menjadi lebih baik. Untuk mencapai tujuan pendidikan tersebut di sekolah telah melaksanakan berbagai kegiatan seperti pembelajaran, latihan, dan bimbingan baik pada siswa maupun pada orang tuanya.  


v Sekolah Luar Biasa E: untuk Tuna Laras
Syarat: untuk menghindari kesulitan menyesuaikan diri atau pernah melakukan kejahatan, umur antara 6-18 tahun.
Tunalaras adalah individu yang mengalami hambatan dalam mengendalikan emosi dan kontrol sosial. individu tunalaras biasanya menunjukan prilaku menyimpang yang tidak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku disekitarnya. Tunalaras dapat disebabkan karena faktor internal dan faktor eksternal yaitu pengaruh dari lingkungan sekitar.
Di dalam pelaksanaan penyelenggaraannya kita mengenal macam-macam bentuk penyelenggaraan pendidikan anak tunalaras/sosial sebagai berikut:
o   Penyelenggaraan bimbingan dan penyuluhan di sekolah reguler. Jika diantara murid di sekolah tersebut ada anak yang menunjukan gejala kenakalan ringan segera para pembimbing memperbaiki mereka. Mereka masih tinggal bersama-sama kawannya di kelas, hanya mereka mendapat perhatian dan layanan khusus.
o   Kelas khusus apabila anak tunalaras perlu belajar terpisah dari teman pada satu kelas. Kemudian gejala-gejala kelainan baik emosinya maupun kelainan tingkah lakunya dipelajari. Diagnosa itu diperlukan sebagai dasar penyembuhan. Kelas khusus itu ada pada tiap sekolah dan masih merupakan bagian dari sekolah yang bersangkutan. Kelas khusus itu dipegang oleh seorang pendidik yang berlatar belakang PLB dan atau Bimbingan dan Penyuluhan atau oleh seorang guru yang cakap membimbing anak.
o   Sekolah Luar Biasa bagian Tunalaras tanpa asrama Bagi Anak Tunalaras yang perlu dipisah belajarnya dengan kawan yang lain karena kenakalannya cukup berat atau merugikan kawan sebayanya.
o   Sekolah dengan asrama. Bagi mereka yang kenakalannya berat, sehingga harus terpisah dengan kawan maupun dengan orangtuanya, maka mereka dikirim ke asrama. Hal ini juga dimaksudkan agar anak secara kontinyu dapat terus dibimbing dan dibina. Adanya asrama adalah untuk keperluan penyuluhan.

v Sekolah Luar Biasa G: untuk Tuna Ganda
Tunaganda adalah anak yang memiliki kombinasi kelainan (baik dua jenis kelainan atau lebih) yang menyebabkan adanya masalah pendidikan yang serius ,sehingga dia tidak hanya dapat diatas dengan suatu program pendidikan khusus untuk satu kelainan saja, melaiankan harus didekati dengan variasi program pendidikan sesuai kelainan yang dimiliki.

Klasifikasi anak Tunaganda, pada dasarnya ada beberapa kombinasi kelaianan, di antaranya:
o   Kelainan utamanya tunagrahita.
Gabungannya dapat tunagrahita atau tunanetra. Gabungan dengan tunanetrainilah yang dipandang paling berat cara menanganinya.
o   Kelainan utamanya tunarungu.
Gabungannya dapat tunagrahita atau tunanetra. Gabungan dengan tunanetra inilah yang dipandang paling berat cara menanganinya.
o   kelainan utamanya tunanetra. 
Gabungannya dapat berwujud tunalaras, tunarungu, dan kelainan yang
o   Kelainanan utamanya tunadaksa. 
Gabungannya dapat berwujud tunagrahita, tunanetra, tunarungu, gayaemosi, dan kelainan lain.
Kelainan utamanya tunalaras. Gabungannya dapat berwujud austisme dan pendengaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

psikologi pendidikan Pendagogi dan Andagogi

Psikologi Pendidikan Pendagogi dan Andagogi A.   Pengertian Pendagogi Dan Andagogi  Pendagogi merupakan cara mengajar/belajar dengan ...